Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prajurit TNI Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prajurit TNI Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta – Sidang Pengadilan militer kasus pembunuhan Kepala Cabang atau Kacab bank dengan terdakwa 3 orang prajurit TNI dipastikan berlanjut. Hal ini lantaran Hakim Ketua sidang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kacab bank di Jakarta.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum.

Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara rinci mengulas berbagai poin keberatan yang diajukan penasihat hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar berkas perkara para terdakwa dipisah (splitsing). Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan, karena perbuatan para terdakwa dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.

Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan Oditur Militer tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut majelis, surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil.

Terkait keberatan bahwa terdapat kesalahan penerapan pasal terhadap terdakwa ketiga atau dugaan error in persona, majelis hakim menilai hal tersebut tidak tepat untuk diuji dalam eksepsi.

Majelis menilai peran masing-masing terdakwa telah dijelaskan dalam dakwaan, sementara rincian teknisnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lebih jauh, majelis menilai bahwa keberatan tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.

Sidang pembunuhan kacab bank dengan terdakwa prajurit TNI dipastikan berlanjut.

Baca:Ortu Mesti Aware, Whip Pink Itu Narkoba, Bareskrim Bongkar Pabrik-nya

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *