
Hakim Tolak Eksepsi Irwan dkk dalam Kasus Korupsi BTS
reporter-channel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain eksepsi Irwan, majelis hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Menurut Majelis hakim, eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa. “Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil,” kata hakim.
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa. Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020–2022.
Beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari proyek BTS ini adalah bekas Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif yang menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang menerima Rp453.608.400.
Sementara itu, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan diduga menerima Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Adapun Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955;dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600. (HW)



