
Gara-gara Kabut Asap, Sekolah Di Sumut Terapkan PJJ
Medan – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di Sumatera Utara. Kebijakan ini berlaku pada 16 hingga 21 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengantisipasi dampaknya terhadap kesehatan peserta didik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Pelaksanaan PJJ mencakup seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat.
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai ketentuan sekolah. Mereka juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak pada lingkungan.
Kegiatan belajar dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau sarana komunikasi yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
Penerapan PJJ ini merupakan langkah antisipasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada peserta didik akibat paparan kabut asap karhutla yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Baca dong: Karhutla Sumsel, BNPB Semai 1600 Kg Dry Ice



