
Erick Thohir Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Atlet

Jakarta- Pemerintah menegaskan sikap keras terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan olahraga nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan fisik maupun seksual, menyusul mencuatnya kasus di Pelatnas Panjat Tebing Indonesia.
Dugaan pelecehan seksual itu diduga melibatkan delapan atlet panjat tebing nasional dan dilakukan oleh pelatih Pelatnas, Hendra Basir. Kasus ini pertama kali mencuat pada Selasa, 24 Februari 2026, dan langsung memicu langkah cepat dari pemerintah serta federasi terkait.
Erick Thohir mengecam keras segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, di dunia olahraga. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di lingkungan olahraga nasional.
“Apabila terbukti terjadi pelecehan seksual atau kekerasan fisik, kami tidak akan memberikan toleransi. Pelaku harus menerima sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup dari dunia olahraga,” tegas Erick.
Sebagai respons atas kasus tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka layanan pengaduan khusus bagi atlet maupun insan olahraga yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
“Kami berempati dan berada di garda terdepan untuk memberikan dukungan penuh kepada atlet yang menjadi korban. Kemenpora siap memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” ujar Erick melalui keterangan resmi.
Sementara itu, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah menonaktifkan Hendra Basir dari jabatannya sebagai pelatih nasional. FPTI juga membentuk tim investigasi independen guna mendalami dan mengungkap kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut.
Di sisi lain, Hendra Basir membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tudingan sebagai pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap lima atlet putra dan tiga atlet putri sebagai fitnah. Hendra mengklaim tindakan seperti memeluk atau mencium kening atlet dilakukan sebagai bentuk dukungan moral, bukan pelecehan.
Meski demikian, Erick menegaskan proses investigasi harus berjalan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual maupun kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Kemenpora berdiri bersama para atlet demi menjaga marwah dan martabat bangsa,” pungkas Erick.



