Eks Menag Yaqut Pengen Jadi Tahanan Rumah, Hakim Tolak

Eks Menag Yaqut Pengen Jadi Tahanan Rumah, Hakim Tolak

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan eks menag Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan eks menag Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan yang bersangkutan segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.

Terkait rujukan ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.

Eks menag itu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca:Eks Menag Yaqut Mau Kucurin 1 Juta Dolar AS Buat Pansus Angket Haji

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha