Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Jakarta – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat malam (24/7/2026). Febrie ditahan selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan maraton sejak siang oleh penyidik tim 9 kejaksaan agung.

Febrie tiba di Rutan KPK pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. Dikawal oleh pihak keamanan, Febrie mengenakan baju batik tanpa diborgol dan tanpa rompi pink tahanan, dan langsung digiring masuk ke Rutan KPK.

Pemeriksaan Febrie pada Jumat adalah pemeriksaannya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus.

Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Menurut Jamwas Rudi Margono, Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.

Baca dong: Panggilan Riksa Febrie Kedua Kali, Kejagung Ancam Paksa

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha