reporter-channel – Artis sinetron Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). Bunga datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyelidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan 2 rekan bisnisnya berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang merugikan dirinya sebesar 6,2 Miliar Rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa ini bermula ketika Bunga mendapat tawaran dari terlapor yang merupakan pasangan suami istri untuk berinvestasi pada bisnis katering dan properti.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 Miliar,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Semula, pembayaran keuntungan berjalan lancar, namun berhenti total dalam beberapa bulan terakhir. setelah somasi tindak diindahkan, Bunga Zainal akhirnya melaporkan CD dan SFS ke Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus lalu.
Selain pesinetron Bunga Zainal, kasus investasi bodong ini juga menimpa sejumlah orang. Subdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini, termasuk mencari keberadaan dua terlapor yang disebut-sebut bermukim di Pulau Bali.