2 TSK Korupsi CSR BI OJK Sulap Dana Rutilahu Jadi Showroom

2 TSK Korupsi CSR BI OJK Sulap Dana Rutilahu Jadi Showroom

Jakarta – Ulah 2 anggota dewan ini bikin geleng-geleng kepala. Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedianya diperuntukan untuk membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) justru dibelokkan jadi Showroom mobil. Atas ulahnya, kedua anggota DPR dari Fraksi Gerindra dan Nasdem itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Satori dan Heri Gunawan yang dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI OJK. Menurut KPK, 2 tersangka tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan.

“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep membeberkan kegiatan sosial yang dilakukan tetap ada tapi tidak dilakukan secara keseluruhan. Contohnya, dana diajukan untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni (rutilahu) tapi yang digunakan hanya 2 rumah.

“nanti yang dipergunakan hanya 2 rumah kemudian dipotret sana sini gitu ya. Kemudian dibuat pertanggungjawaban untuk 10 rumah,” ucap Asep.

Lebih lanjut menurut Asep, dana yang tidak digunakan, dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

“Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 Miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 Miliar.

Perinciannya, Heri mendapat Rp 6,26 Miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 Miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 Miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara tersangka Satori diduga menerima Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 Miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 Miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

KPK saat ini masih mendalami keterlibatan petinggi BI dan OJK dalam perkara korupsi CSR BI OJK ini.

Baca dong: Soal Data Ekonomi Naik, Pemerintah Tuding Ekonom Bikin Gaduh

Share Here: