DPO Penembakan Karyawan PT. Freeport Ditangkap

DPO Penembakan Karyawan PT. Freeport Ditangkap

Jakarta – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.

Melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, AK ditangkap pada Minggu (25/10) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026. Penindakan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (26/10), menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang turut serta dalam peristiwa penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Kasatgas Humas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam; besi pemukul M16; pisau; dan sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kasatgas Humas.

Baca:Penembakan OTK, Satu Karyawan PT Freeport Tewas Di Tembagapura

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha