
DPD: Pemasangan Pagar Laut Adalah Tindakan Serakah
Jakarta – Pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, adalah tindakan serakah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menguasai wilayah pesisir pantai.
“Itu kerjaan orang yang serakah, itu saja jawabannya,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten, Habib Ali Alwi, di Senayan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Habib Ali Alwi, orang serakah itu akan mulai menguasai fisik dulu. “Setelah awalnya memakai pagarnya bambu, nanti sebentar lagi bisa jadi pagar beton,” kata Ali di sela-sela Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta itu.
Karena itu, Habib Ali ALwi meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang yang telah menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan itu.
Dia kemudian mengingatkan, bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip UUD 45 pasal 33.
“Pemerintah pusat harus bersikap, walaupun bagaimana, ini adalah di Pasal 33. Air, tanah, semua itu adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu penerapan Pasal 33 saja,” ujarnya.
Habib Ali Alwi meragukan pernyataan bahwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu dilakukan secara mandiri tanpa ada motif di baliknya.
“Mana ada? Itu kayak kita orang bodoh saja. Didirikan mandiri? Siapa mau mendirikan itu sampai 30 Km itu?” ujarnya dengan nada gusar.
Ia pun mengingatkan, jika tindakan serakah semacam itu terus dibiarkan, maka dapat membawa dampak yang lebih buruk lagi terhadap lingkungan.
“Mau direklamasi atau mau diapa, kami enggak tahu, yang jelas ini adalah keserakahan. Kalau sudah terlalu serakah, nanti kayak (musibah kebakaran) Los Angeles,” ujar Habib Ali.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Jawa Barat Alfiansyah Bustami alias Komeng, menanggapi dengan setengah berkelakar saat diminta pendapat tentang pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan terali. Jadi enak, semuanya kerja, yang mager dapat duit, yang dipager juga dapat duit,” ujar Komeng.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, pagar laut itu disegel karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu kemudian menjadi perbincangan ramai di tengah masyarakat. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut itu.
Baca dong: https://reporter-channel.com/heboh-pagar-laut-3016-km-di-pesisir-tangerang/

