
DKPP Ungkap 2 Aduan Terhadap Komisioner KPU Pasca Putusan MK Ijazah Gibran
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 2 aduan terkait persyaratan pasangan capres dan cawapres yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua KPU dan Komisioner menjadi pihak yang diadukan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan 2 aduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Para teradu dalam 2 aduan itu ialah Ketua dan anggota KPU RI.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan 5 Anggota KPU RI,” ungkap Raka Sandi, Senin (12/10/2026).
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.
Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia memastikan setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ucapnya.
Dia menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi material bertujuan memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan aduan tersebut layak atau tidak disidangkan.
Baca dong: KPU Bawaslu Diadukan, Begini Tanggapan DKPP



