Disdik DKI Tetapkan Jam Sekolah Sampai Pukul 14.00 WIB Selama Ramadhan

Disdik DKI Tetapkan Jam Sekolah Sampai Pukul 14.00 WIB Selama Ramadhan

Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan jam sekolah di lingkungan wilayah Jakarta selama bulan puasa Ramadhan. Durasi Kegiatan Belajar Mengajar dibatasi sampai pukul 14.00 WIB.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana, durasi belajar-mengajar sekolah di Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk memberi anak-anak ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga.

Diharapkan, anak-anak bisa beribadah dengan baik di bulan suci Ramadhan.

Nahdiana menambahkan aturan tersebut juga menyelaraskan dengan surat edaran bersama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Nahdiana, Kamis (19/2).

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026. Yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18-20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026 serta libur pasca-Ramadan pada 23-27 Maret 2026.

Baca:Ngabuburit Ramadhan, Bisa Lihat Artefak Rasulullah Di Pakansari Nih

Share Here: