
Diaduin Ke MKD DPR, Rieke Diah ‘Oneng’ Pitaloka Komentar Gini Ke Pihak Erin
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka buka suara usai diadukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, ke MKD DPR. Rieke dilaporkan karena hadir bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang juga pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.
Merespons laporan itu, Rieke menegaskan anggota DPR bisa menerima pengaduan hingga mendampingi korban. Dia menyebut itu bisa dilakukan selama tidak mencampuri independensi penegak hukum.
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” kata Rieke, Kamis (24/9).
Rieke memastikan tidak mengintervensi proses hukum yang tengah dihadapi pihak Erin dan juga pihak Herawati. Ia mengaku menjalankan fungsi DPR, yakni representasi dan pengawasan.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ujar dia.
Dia juga mengatakan UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, kata dia, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.
“Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Ia lantas membahas dirinya yang pernah melakukan proses pengawalan proses hukum sejak 2013. Salah satunya, kata dia, mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
Lebih jauh, ia menekankan kekerasan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban merupakan bentuk tindak pidana yang harus dipandang serius. Relasi kuasa, sambung dia, tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Misyal B. Achmad, mengungkap pihaknya telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin. Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan.
Baca:Kapan Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan? Ini Kata Polisi



