
Di tengah fenomena ‘Rojali’, Utang Pinjol Justru Naik Rp 83 Triliun
Jakarta – Di tengah adanya fenomena ‘Rojali’ dan ‘Rohana’, yang disebut-sebut sebagai pelemahan daya beli masyarakat, sedianya pemerintah juga perlu memperhatikan paradoks yang satu ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending yang mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman menyatakan angka utang pinjol itu naik 25% dibanding tahun lalu.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan (utang pinjol) di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” ujar Agusman, Senin (4/8/).
Sebagai perbandingan, pada Mei 2025 lalu, outstanding pinjaman pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY.
Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.
Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Pertumbuhan ini didorong pembiayaan investasi yang naik 8,16%, meski secara total melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang mencatatkan kenaikan dua digit.
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” tambah Agusman.
Sekalipun begitu, pemerintah perlu memperhatikan paradoks besarnya utang pinjol di kalangan masyarakat. Apakah ini berkorelasi positif terhadap daya beli masyarakat atau justru perilaku konsumtif berbasis utang di tengah masyarakat yang lesu secara ekonomi saat ini, seperti munculnya istilah ‘rojali’ atau rombongan jarang beli yang tengah berkembang di masyarakat.
Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.
Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredible, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.
Baca dong:Bekasi Tetapkan Status Siaga Banjir-Longsor, Bagaimana Daerah Lain?



