Dengan Paspor Indonesia, WNI Bisa Melenggang ke 42 Negara Ini Tanpa Visa

Dengan Paspor Indonesia, WNI Bisa Melenggang ke 42 Negara Ini Tanpa Visa

Kabar terbaru buat kamu yang hobi traveling! Paspor Indonesia tercatat memiliki akses bebas visa ke 42 negara di seluruh dunia berdasarkan data Passport Index per 6 Februari 2026.

Meski mobility score Indonesia berada di angka 88 dengan peringkat global ke-58, jangkauannya mencakup 44% wilayah dunia, dan ada banyak destinasi seru yang bisa dikunjungi tanpa perlu mengurus visa. Selain bebas visa, paspor Indonesia juga mendapat kemudahan visa on arrival (VoA) di 41 negara dan eTA di 5 negara lainnya.

Berikut daftar lengkap negara yang bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa:

  1. Angola (30 hari)
  2. Barbados (90 hari)
  3. Belarus (30 hari)
  4. Brazil (30 hari)
  5. Brunei (14 hari)
  6. Cambodia (30 hari)
  7. Chile (90 hari)
  8. Colombia (90 hari)
  9. Dominica (21 hari)
  10. Ecuador (90 hari)
  11. Fiji (120 hari)
  12. Gambia (90 hari)
  13. Guyana (30 hari)
  14. Haiti (90 hari)
  15. Hong Kong (30 hari)
  16. Iran (15 hari)
  17. Kazakhstan (30 hari)
  18. Kiribati (90 hari)
  19. Laos (30 hari)
  20. Macao (30 hari)
  21. Mali (30 hari)
  22. Malaysia (30 hari)
  23. Micronesia (30 hari)
  24. Morocco (90 hari)
  25. Myanmar (14 hari)
  26. Namibia (30 hari)
  27. Palestinian Territories (tanpa batasan khusus)
  28. Peru (180 hari)
  29. Philippines (30 hari)
  30. Rwanda (90 hari)
  31. Serbia (30 hari)
  32. Singapore (30 hari)
  33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  34. Suriname (tourist card, 90 hari)
  35. Tajikistan (30 hari)
  36. Thailand (60 hari)
  37. Timor-Leste (30 hari)
  38. Tunisia (90 hari)
  39. Türkiye (30 hari)
  40. Uzbekistan (30 hari)
  41. Venezuela (90 hari)
  42. Viet Nam (30 hari)

Selain bebas visa, WNI juga dimudahkan dengan skema Visa on Arrival di berbagai destinasi favorit, antara lain Maldives (30 hari), Nepal (hingga 150 hari), Mauritius (60 hari), dan Bangladesh (30 hari). Sementara untuk e-visa, beberapa negara besar seperti India, Australia, dan Arab Saudi sudah menyediakan layanan ini.

Di sisi lain, WNI masih wajib mengurus visa untuk 110 negara, termasuk sebagian besar kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, China, dan Jepang. Penguatan diplomasi, stabilitas ekonomi, serta kepercayaan global terhadap sistem imigrasi Indonesia dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan daya jelajah paspor Indonesia ke depannya.

Baca:Musim Haji 2026, 4 Bandara Beri Fasilitas Makkah Route

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *