Bea Cukai Amanin 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 8 M

 

Jakarta – 10 juta batang rokok ilegal siap edar dibongkar oleh Bea Cukai di wilayah Pademangan Jakarta Utara. Rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Jawa barat dan sumatera itu ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.

“Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar,” kata Hendri di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 534 juta. Artinya total batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 10,78 juta batang dengan total kerugian Rp 8 miliar.

“Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp 8 miliar,” tuturnya.

Barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Rencananya barang akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan,” ungkap Hendri.

Menurut Hendri, seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menambahkan pelaksanaan tugas ini dilakukan melalui sinergi bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/lembaga.

Baca:Utang Whoosh Dicicil Rp 1 T Selama 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha