reporter-channel – Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% (persen) mulai 1 Januari 2025. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.
Rencana kenaikan PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 saat pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara adalah:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2. Impor BKP
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
8. Ekspor JKP oleh PKP
Khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
a. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
b. Pakaian dan barang-barang fashion.
c. Tanah dan bangunan.
d. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
e. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
f. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
2. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
a. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
b. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
c. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.
Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.
Baca juga: https://reporter-channel.com/daftar-barang-tidak-kena-kenaikan-ppn-12-persen/