
Coreng Nama Indonesia, Tambah Lagi 2 WNI Ditangkap Di Makkah, Promoin Haji Ilegal
Jakarta – Aparat keamanan Makkah kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan haji. Mereka kedapatan memasang iklan di media sosial yang menawarkan layanan haji ilegal.
Kabar penangkapan dua WNI di Makkah diberitakan kantor berita Saudi, SPA, dalam laporan terbarunya, Minggu (10/5).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kartu haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan. Dua WNI ini telah ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Keamanan Publik Arab Saudi mendesak semua orang mematuhi peraturan dan instruksi haji dan melaporkan pelanggaran yang terjadi dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di wilayah Kerajaan lainnya.
Diketahui, Arab Saudi tengah gencar melakukan operasi haji ilegal selama musim haji 1447 H/2026 H. Otoritas keamanan setempat menangkap orang-orang yang mempromosikan haji palsu, mencoba haji ilegal, dan tindak pelanggaran aturan haji lainnya.
Penangkapan WNI di Makkah atas dugaan penipuan haji bukan kali pertamanya pada musim ini. Sebelumnya,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan 10 WNI dalam seminggu terakhir.
Mereka terlibat dugaan penipuan dengan mempromosikan haji melalui jalur di luar ketentuan resmi.
Tidak hanya itu, Para WNI itu diduga juga menawarkan penyediaan hewan kurban atau dam.
Arab Saudi menerapkan hukuman dan denda besar bagi pelanggar aturan haji. Mencoba melakukan haji dengan semua jenis visa kunjungan, selain visa haji, akan didenda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta). Ekspatriat yang melanggar persyaratan haji juga akan terancam deportasi dan larangan masuk Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara itu, mereka yang memfasilitasi haji ilegal akan menghadapi denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta).
Baca:Kemenhaj Sanksi Berat Petugas Haji Indonesia Ditangkap Otoritas Saudi Terkait Haji Ilegal



