Cara Tukar Uang Baru di Bank untuk Dibagikan Saat Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang baru untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat biasanya meningkat.
Tradisi membagikan uang baru saat Lebaran membuat banyak orang mulai menukarkan uang jauh-jauh hari. Namun, masyarakat diimbau untuk menukar uang di lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan guna menghindari risiko uang palsu maupun penipuan dari jasa penukaran ilegal.
Salah satu bank yang menyediakan layanan penukaran uang baru adalah Bank Central Asia (BCA). Nasabah dapat menukarkan uang di kantor cabang BCA dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelum datang ke bank, masyarakat disarankan untuk memastikan terlebih dahulu ketersediaan layanan penukaran uang di kantor cabang BCA terdekat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BCA, layanan penukaran uang tersedia untuk berbagai pecahan, mulai dari uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 hingga pecahan Rp20.000, serta uang koin hingga denominasi Rp50.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menukar uang baru di BCA:
Siapkan dokumen yang diperlukan
Nasabah perlu membawa dokumen seperti KTP, kartu ATM, dan buku tabungan sebagai persyaratan penukaran uang.
Datangi kantor cabang BCA terdekat
Penukaran uang dapat dilakukan langsung di kantor cabang BCA yang menyediakan layanan tersebut.
Perhatikan batas maksimal penukaran
BCA biasanya menerapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk setiap nasabah. Karena itu, pastikan nominal uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti prosedur dari petugas bank
Setelah tiba di kantor cabang, nasabah diminta mengikuti arahan petugas agar proses penukaran berjalan lancar.
Setelah proses selesai, petugas bank akan memberikan uang baru sesuai dengan nominal yang ditukarkan.
Selain melalui perbankan, masyarakat juga dapat menukar uang baru melalui layanan resmi Bank Indonesia, yakni aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id, masyarakat dapat memesan penukaran uang secara daring sebelum datang ke lokasi penukaran yang dipilih.
Adapun batas maksimal penukaran melalui layanan BI PINTAR adalah sebesar Rp4,3 juta, dengan rincian pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
Dengan memanfaatkan layanan resmi dari bank atau Bank Indonesia, masyarakat dapat memperoleh uang baru secara aman dan terjamin keasliannya untuk dibagikan saat Lebaran.
Baca:Geopolitik Bikin Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Sebut Bisa Ada Kenaikan BBM



