Bupati Kuansing ‘Narif’ Jabatan Sekda Pakai Land Cruiser Rp2 M

Bupati Kuansing ‘Narif’ Jabatan Sekda Pakai Land Cruiser Rp2 M

Jakarta – KPK mengungkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

“Terkait kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (1/7).

Permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.

Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah ruang pamer (showroom) di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Suhardiman.

Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca:KPK Bakal Periksa Menhut Raja Juli Di Kasus Bupati Kuansing

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha