reporter-channel – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pemberian surat jalan dan surat bebas Covid-19 kepada buronan koruptor Djoko Tjandra.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Purnomo mengatakan, setelah selesai dilakukan rangkaian gelar perkara oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasun) dan Propam Polri, Bareskrim resmi tetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai anggota Polri melanggar, telah membantu seseorang dan memerintahkan salah satu anggota Polri lainnya membakar barang bukti berupa surat,” kata Listyo.
Menurutnya, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan penelusuran aliran dana kepada tersangka.
Prasetijo Utomo akan dijerat dengan pasal 266 ayat 1 dan 2 juncto pasal 426 ayat 1 KUHP dan pasal 221 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.