reporter-channel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya, selama pengujian dari November 2023 sampai Oktober 2024. Penemuan ini mencakup 35 produk hasil kontrak produksi, enam produk dari industri lokal, dan 14 produk impor.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, izin edar kosmetik itu telah dicabut. BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk terkait.
“Penghentian dilakukan terhadap aktivitas produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024), sebagaimana dikutip Antara.
BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, serta media daring. Dari hasil pengujian, ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Kandungan ini berisiko menimbulkan dampak buruk pada kesehatan konsumen.
Taruna juga menyoroti pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik kini banyak beralih ke sarana daring. BPOM memperkuat pengawasan dengan analisis risiko, termasuk patroli siber secara berkelanjutan untuk mencegah dan menelusuri kosmetik ilegal.
“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal dan berbahaya didistribusikan secara daring,” ujarnya.
Selama periode pengawasan, BPOM mengidentifikasi 53.688 tautan kosmetik ilegal dan merekomendasikannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk ditutup. Taruna mengimbau pelaku usaha segera menarik produk berbahaya dari peredaran dan memusnahkannya.
“Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya kepada BPOM,” ujar Taruna.