
Biduan Dangdut Satwika Meringkuk Di Penjara
reporter-channel – Biduan dangdut yang terjerat kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri kini meringkuk di penjara. Hikmah Satwika Kuncoro Putri (Satwika) dikenakan pasal pembunuhan berencana dan undang undang perlindungan anak dengan hukuman penjara 10 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya.
Salah seorang pemilik event organizer di Pacitan, Dimas Pranata mengatakan, Satwika kini di penjara tidak bisa tersenyum lepas seperti pada saat menjalani pemeriksaan. Dan semua permintaan Satwika menyanyi diberbagai acara terpaksa dibatalkan pemesan.
” Kemarin saya tengok, eh enggak bisa ful senyum lagi,” ucap Dimas.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tegalombo Pacitan, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di dalam koper, terbungkus kain dan plastik yang telah membusuk di semak-semak perkebunan milik Suyatni warga RT 01 RW 01 Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur, Kamis (4/5/2023) pukul 15.00. Biduan dangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri, yang dikenal dengan panggilan Satwika (23 Tahun) ditangkap di rumahnya, Kamis (8.6/2023) lantaran membuang bayinya sendiri yang masih berusia 5 hari dalam keadaan tewas.
Tersangka pernah menjadi pemandu lagu dan bekerja di sebuah kafe di kawasan Yogjakarta. Selain biduan, dia juga penari jathil Reog dan juga pernah mengikuti ajang pemilihan Kethuk Kenang tahun 2016. Dia pernah dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melecehkan lagu Indonesia Raya saat upacara.
Baca juga: https://www.reporter-channel.com/biduan-pembuang-bayi-ditangkap-polisi/



