Bidpropam Polda Metro Jaya Amankan AKBP Bintoro

Bidpropam Polda Metro Jaya Amankan AKBP Bintoro

Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan dalam rangka pemeriksaan atas bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Ia diduga telah memeras 2 tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Namun Radjo tak menjelaskan apakah AKBP Bintoro bakal menjalani penempatan khusus (patsus) atau tidak. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melanggar disiplin atau kode etik. Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan itu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan bekas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional. “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah memers kedua tersangka hingga sebanyak Rp20 miliar. Kedua tersangka adalah anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong bahwa dirinya telah memeras bersangkutan. “Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.

Baca dong: diduga-peras-tersangka-eks-kasatreskrim-polres-jaksel-disidang-etik/

Share Here: