BI Klaim Aturan Baru DHE Bikin Eksportir Pilih Rupiah

BI Klaim Aturan Baru DHE Bikin Eksportir Pilih Rupiah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan banyak eksportir sudah melakukan konversi dari dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah seiring dengan terbitnya kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan sudah cukup banyak eksportir yang melakukan konversi dolar AS ke rupiah, meski saat ini kewajiban konversi masih dibatasi maksimal 50%.

“Berdasarkan pantauan kami, eksportir yang mengkonversi dolar AS ke rupiah sudah cukup banyak, sudah kelihatan dari mereka, kita melihat yang masuk, yang mereka lakukan konversi, itu sudah cukup banyak,” kata Destry di jakarta, Rabu (24/6).

Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE, di mana dengan terbitnya peraturan ini, membuat eksportir sudah mempunyai kepastian, sehingga sudah mulai banyak eksportir yang melakukan konversi.

“Kalau kita lihat kemarin dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2026 (PP DHE), kita sudah melihat bahwa eksportir sudah mempunyai kepastian, oh akhirnya keputusannya ini ya, bahwa oke kita konversi 50%. Tadinya mereka masih belum konversi, tapi setelah PP itu keluar, itu kita sudah melihat konversi sudah mulai terjadi,” lanjutnya.

Destry menambahkan, banyak eksportir yang mulai melakukan konversi juga karena untuk memenuhi kewajiban seperti utang, pembelian bahan baku, dan lain-lainnya.

Pihaknya pun mengatakan dengan adanya PP baru soal DHE dan karena eksportir diberikan kompensasi selama tiga bulan untuk menempatkan DHE ke dalam rekening khusus, maka potensi konversi bisa lebih besar.

Baca:Klasifikasi MSCI, RI Tetap di Emerging Market

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha