reporter-channel – Bekas Kepala Bank Sentral China atau Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati. Liu divonis mati atas tuduhan korupsi dan menerbitkan pinjaman ilegal. Menurut berita Business Standard, Jumat (29/11/2024), Liu kedapatan menerima suap senilai lebih dari US$ 16,8 juta atau setara Rp 266,3 Miliar (kurs Rp 15.860).
Dalam bunyi putusan pengadilan, “Liu juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh harta pribadinya akan disita. Lalu seluruh keuntungan ilegalnya harus dikembalikan dan diserahkan ke kas negara.” Vonis hukuman mati itu dijatuhkan pada hari Selasa (26/11/2024) di pengadilan di kota Jinan, Provinsi Shandong, China Timur.
Pengadilan juga membuktikan bahwa Liu telah memanfaatkan jabatannya di Bank Ekspor-Impor China dan Bank Sentral China. Karena ia telah membantu orang lain dalam hal-hal seperti pembiayaan pinjaman, kerja sama proyek, dan pengaturan personel.
“Sebagai imbalannya, ia menerima suap dari proses kotor itu.”
Menurut pengadilan, Liu diketahui secara sadar memfasilitasi penerbitan pinjaman dengan total lebih dari Rp 7,2 triliun kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan melanggar peraturan hukum.
“Kerugian pokok dari kasus ini senilai Rp 418 miliar.” Liu adalah bankir terkemuka kedua yang dihukum karena korupsi di China.
Pada tanggal 20 November lalu, Partai Komunis Cina juga mengeluarkan Lou Wenlong, mantan wakil presiden Bank Pertanian China karena korupsi. Lou diketahui dengan sengaja menolak penyelidikan kasusnya dan melanggar kode etik Partai. Penyebabnya karena ia menghadiri jamuan makan yang dibiayai dengan menggunakan dana publik.
Sejak berkuasa dari tahun 2012, Presiden China Xi Jinping telah melaksanakan kampanye antikorupsi besar-besaran. Lebih dari satu juta pejabat, termasuk dua mantan Menteri Pertahanan dan puluhan perwira militer tinggi dihukum karena korupsi.
Liu adalah tokoh penting terbaru yang divonis mati. Sebelumnya, bekas wakil gubernur bank sentral Fan Yifei divonis mati karena suap Oktober lalu. Mei lalu, Bai Tianhui, bekas eksekutif di salah satu perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara, divonis mati karena menerima suap senilai hampir $152 juta.