Bejat, Pemilik Ponpes Di Pati Perkosa Santriwati Jadi Tersangka, Korban Diduga 50 Orang

Bejat, Pemilik Ponpes Di Pati Perkosa Santriwati Jadi Tersangka, Korban Diduga 50 Orang

Jakarta – Ini jadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual bisa terjadi dimana pun, termasuk di lingkungan pendidikan. Pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS, yang melakukan pemerkosaan terhadap santriwati sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Disinyalir korban perbuatan bejat AS mencapai 50 orang.

Menurut pengacara korban, Ali Yusron, kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali, Selasa (5/5).

Ali mengatakan santriwati yang menjadi korban biasanya dipanggil pada tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika menolak, santriwati diancam dikeluarkan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan AS melakukan berbuat bejat kepada santriwatinya sejak tahun 2020 hingga 2024. Dika mengatakan dugaan pemerkosaan awalnya dilaporkan korban pada Juli 2024.

“Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” jelasnya.

Meski demikian, Dika belum menjelaskan detail berapa total korban.

Berdasar pengakuan salah seorang korban, tersangka AS mengaku sebagai keturunan nabi dan semua yang dilakukannya halal.

Kementerian Agama juga sudah mengambil tindakan dengan menghentikan penerimaan santri baru di ponpes itu.

Baca:Ada 22Kg Kokain Kolombia ‘Terdampar’ Di Pesisir Sumenep, Milik Siapa?

Share Here: