Beda Dengan Febrie Adriansyah, Kejagung Tahan Don Ritto

Beda Dengan Febrie Adriansyah, Kejagung Tahan Don Ritto

Jakarta – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan dari Polri.

Don Ritto saat tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada jumat pekan lalu, sudah mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye. Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.

Selang sekitar dua jam kemudian, Don keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Kuasa Hukum Don, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” kata Handika, Jumat (17/7).

Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.

Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018–2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca:Kejagung Periksa Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kok Tidak Ditahan Kayak Don Ritto?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha