reporter-channel – bapak berusia 37 tahun tega perkosa anak dibawah umur selama 5 bulan, sampai hamil 3 bulan.
Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP dengan alasan si istri selalu menolak ajakan berhubungan intim.
Pelaku beraksi saat si ibu korban pergi bekerja membuat bata.
Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Aldo Febrian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku JN mengaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Dari bulan Februari sampai Juni 2020.
“Tersangka adalah bapak tiri korban. Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan perbuatan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan korban hamil 3 bulan,” kata Aldo.
Polisi minta kepada masyarakat melaporkan jika mengetahui ada tindakan kriminal pencabulan anak di bawah umur