
Babak Kedua Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Jaksa Limpahkan Perkara Dokter Tifa Ke PN Jaktim
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026,” kata Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan di Jakarta, Rabu (29/7).
Perkara Dokter Tifa kini kembali tercatat di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Pelimpahan ini kembali dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Tifauzia terhadap surat dakwaan jaksa.
Dengan pelimpahan kembali tersebut, perkara Tifauzia akan kembali diperiksa oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
“Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali,” terang Immanuel.
Baca:Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim
