
Azis Syamsudin Diperiksa KPK
reporter-channel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil politisi Partai Golkar Azis Syamsudin untuk diperiksa terkait kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). Saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Azis enggan memberikan keterangan perihal pemeriksaannya.
“Tanya penyidik aja,” jawab Azis saat ditanya para awak media.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Azis Syamsudin diperiksa atas kasus suap Rita Widyasari kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (Robin).
“Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, bukan hanya Azis saja yang diperiksa penyidik KPK, wiraswastawan bernama Agus Susanto, mahasiswa Nikodemis R. Pattuju, Riefka Amalia dan staf kantor hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor juga turut diperiksa.
Rita Widyasari merupakan narapidana kasus korupsi uang gratifikasi Rp.110.720.440.000 untuk perizinan proyek pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dikurung di Lapas Pondok Bambu 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita yang dikirimkan kepada Robin.
Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang Peninjauan Kembali (PK). Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat Robin bersama temannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.



