ASN Bakal Boleh Kerja Secara Fleksibel. Serius?

ASN Bakal Boleh Kerja Secara Fleksibel. Serius?

Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA). Pola kerja kedinasan secara fleksibel ini menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah bagian dari langkah efisiensi yang dijalankan pemerintah.

“Pelaksanaan penyesuaian pola kerja fleksibel atau FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini, yang dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

Pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Soal implementasinya, semua diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Sebelumnya FWA telah dilaksanakan Kementerian PANRB selama pandemi Covid-19 lima tahun lalu. Saat itu para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja (fleksibel lokasi) dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja itu.

Dalam aturan fleksibilitas waktu itu para pegawai bisa mulai bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Saat ini, Kementerian PANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang terjadi, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

Menurut Menteri PANRB, setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Di masing-masing Kementerian tentu memiliki karakteristik masing-masing.

“Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan tentunya harus diatur sebaik-baiknya. Termasuk juga di Badan Kepegawaian Negara, di mana tugasnya terkait dengan layanan teknis kepegawaian untuk ASN, harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” kata Rini.

Rini mengatakan, ada dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan pola kerja secara fleksibel atau FWA ini, yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

“Dengan penerapan pola kerja secara fleksibel yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima,” kata Menteri PANRB itu.

Share Here: