Andrie Yunus Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer Ke MK

Andrie Yunus Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer Ke MK

Jakarta – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus.

Tim advokasi mengungkit Andrie menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI. Selain korban kekerasan, Andrie Yunus juga dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia, serta pengacara publik yang selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, advokasi isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.

Tim advokasi menyampaikan peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, lanjutnya, penanganan perkara Andrie diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan melalui rilisnya, Senin (13/4).

Menurut tim advokasi, adanya ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.

Tim advokasi menyebut Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Mereka menegaskan, dalam UU TNI, telah diatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer.

“Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa ‘tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tindak pidana militer’,” kata tim advokasi.

Baca:TAUD Beberkan 16 OTK Diduga Terlibat Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *