AMPHURI Gugat Umrah Mandiri Ke MK, Mengapa?

AMPHURI Gugat Umrah Mandiri Ke MK, Mengapa?

Jakarta – Polemik umrah mandiri akhirnya digugat oleh pihak biro haji umrah yang merasa dirugikan. Ketentuan umrah mandiri yang diatur Undang-Undang Haji baru itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

Adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau AMPHURI yang mengajukan judicial review ke MK.

Ketentuan yang digugat yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Ketua DPP AMPHURI Firman M Nur, menyebutkan pihaknya selaku pemohon I, telah memenuhi panggilan Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (9/2/2026).

Pada sidang pendahuluan itu, Firman menyampaikan berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi Pemohon I. Kerugian itu berupa hilangnya kepastian hukum karena ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.

“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” ujar Firman M Nur dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, kerugian juga berupa terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Pemohon I (AMPHURI yang terdiri dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan.

Firman menjelaskan kerugian yang dialami juga berupa melemahnya fungsi kelembagaan Pemohon I, sebagai representasi dan mitra strategis negara dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

“kami memandang bahwa MK adalah Mahkamah yang tepat dan patut secara hukum untuk memutus perkara ini,” tegas Firman.

Baca dong: H+2 EMPICSC 2026, Tim Dihadang Suhu Ekstrem Dan Dinding Es Meleleh

Share Here: