Akhirnya, Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta – Setelah sekian lama tidak ada kepastian pengusutan perkaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menjerat stafsus yaqut.
Penetapan tersangka atas eks menag Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi oleh jubir KPK langsung, Budi Prasetyo, Jumat (9/1) di Jakarta.
Menurut Budi, KPK telah menetapkan dua tersangka perkara korupsi kuota haji tahun 2024 lalu. Keduanya yakni eks menag yaqut cholil qoumas dan stafsus menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1), di Gedung KPK Jakarta.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucap Budi.
Baca juga: Berangkat Haji Tahun Ini? Jangan Lupa Cek Ongkos Haji Terbaru Yaa..



