AKBP Bintoro Dipecat. Ini Penyebabnya

AKBP Bintoro Dipecat. Ini Penyebabnya

Jakarta – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dipecat dari dinas kepolisan. Pemecatan ini adalah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

Selain AKBP Bintoro, ada 1 orang lagi oknum polisi yang dipecat. Dalam istilah etika kepolisian pemecatan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“2 oknum polisi yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sidang KEPP menghadirkan 5 oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta anggota Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan berinisial AKP Zakaria, ND, dan M. Terduga pelanggar ada 5 anggota, 4 dilakukan penempatan khusus (patsus) dan 1 tidak dilakukan patsus.

Sidang KEPP membahas dengan peran, jumlah, dan aliran uang. “Cukup detail, mengurai peran siapa saja, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Choirul Anam. Uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

Ketika kasus pemerasan itu terjadi, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan. Adapun AKP Zakaria adalah Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jaksel yang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Sedangkan untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel pengganti AKBP Bintoro dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Menurut Anam, AKP Zakaria diberi sanksi lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” kata Anam.

Anam juga menyebutkan bahwa di dalam sidang itu, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.

“Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” kata Anam.

Sementara itu untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.

“Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama,” ucapnya.

Share Here: