
airlangga hartarto. https://reporter-channel.com
reporter-channel – Setelah diperiksa selama 12 jam lebih, akhirnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Senin malam, 24 Juli 2024. Ia tiba di kantor Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) itu sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB.
Airlangga diperiksa penyidik pada lingkungan Jampidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. “Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan. Saya telah menjawab 46 pertanyaan, dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Menkoperekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi “crude palm oil” (CPO) ini. Mereka adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka terbukti telah merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Kelima terpidana itu adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei adalah Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan, Airlangga Hartarto tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Kini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, memandang perlu meminta keterangan Airlangga dalam penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kuntadi, pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah hasil pengembangan berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam persidangan. “Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (HW)