Ahok Terkaget-kaget Saat 10 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung

Ahok Terkaget-kaget Saat 10 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku terkaget-kaget saat diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, pada Kamis (13/3/2025).

Setelah diperiksa selama 10 jam, Ahok baru keluar dari gedung pemeriksaan di Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.31 WIB. Usai diperiksa, Ahok mengaku terkaget-kaget atas berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik. Sebab, banyak hal yang ternyata selama ini tidak diketahuinya di jajaran anak perusahaan Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok kepada para wartawan yang menunggu keluarnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).

Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional. Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.

“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” ujarnya. Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.

“Saya kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka. 6 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenam orang pejabat subholding pertamina itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Ada pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, 3 broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka bakal diseret ke meja hijau karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 Triliun. Sebab, kerugian Rp 193,7 Triliun itu baru perhitungan untuk tahun 2023. Padahal, kasus ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.

Jadi informasi apa saja yang membuat Ahok terkaget-kaget?

Baca dong:

Kerugian Rp 193.7 T Korupsi Di Pertamina Untuk 2023. Innalillahi

Minta Maaf Ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Share Here: