
Ahok Siap Memberikan Kesaksian Soal Kasus Korupsi Di Pertamina
Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 di lingkungan Pertamina Subholding.
Ahok mengatakan hal itu saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis pagi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan beberapa subholding Pertamina tersebut.
“Kami sebetulnya secara struktur kan kita ada dewan komisaris, terus ada subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” kata Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok mengatakan bahwa dirinya membawa data berupa catatan rapat. Namun, tidak dijelaskan rapat apa yang dimaksud. “Kalau diminta, akan kami kasih,” ujarnya. Artinya Ahok siap memberikan kesaksian dengan data yang valid.
Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 08.30. Ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna coklat muda. Usai memberikan pernyataan singkat kepada awak media, bekas Gubernu DKI Jakarta itu bergegas masuk ke dalam gedung dengan didampingi beberapa petugas keamanan Kejagung.
Dua hari lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hal itu dikatakannya ketika wartawan menanyakan apakah Kejaksaan Agung akan memanggil Ahok agar memberikan kesaksian dalam kasus korupsi ini. Ahok adalah Komisaris Utama PT Pertamina (persero) periode 2019–2024.
“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujarnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
6 diantara tersangka adalah pejabat di Pertamina holding. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Pejabat lainnya adalah Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka dari pihak swasta ada tiga. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca dong: Besok Kejaksaan Agung Periksa Ahok. Wah, Sebagai Apa?



