9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Palsukan 93 SHM

9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Palsukan 93 SHM

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 9 tersangka kasus pagar laut Bekasi. Mereka memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.

“93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa 9 tersangka itu termasuk Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS. Selain itu juga Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.

Empat orang lainnya adalah AP, Ketua Tim Suport PTSL, GG sebagai Petugas Ukur Tim Suport, MJ seorang Operator Komputer dan HS Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.

Dari pemalsuan itu, 9 tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. “Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank,” kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2/2025).

Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan itu, penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.

Baca dong: Denda Administratif Rp2 Miliar Dibayar, Pagar Laut Bekasi Tuntas

Share Here: