
9 Orang Penyelundup Minuman Keras Ditahan Bea Cukai
reporter-channel – 9 orang penyelundup minuman keras termasuk perusahaan importirnya sudah diperiksa penyidik. Hal ini diucapkan Kepala Bidang Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau, Rizki Badilah.
“Sudah 9 orang yang diperiksa penyidik. Mereka diantaranya dari perusahaan importir,” ucap Rizki.
Sebelumnya pada Jum’at (26/1/2024) Bea Cukai berhasil menggagalkan 1 kontainer berisi 30.864 botol minum keras ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Minuman keras diketahui asal dari negara Cina dan masuk ke Kota Batam melalui Singapura dengan cara memalsukan dokumen atau manifest barang.
Dari hasil pemeriksaan, minuman keras terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol dan golongan A sebanyak 24.360 botol, dari merk Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu dan Rio Coktail.
9 orang penyelundup tersebut akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pemalsuan dokumen manifest barang dengan hukuman 10 tahun penjara.



