
Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung siapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus Syekh Ali Jaber.
Hal ini dilakukan setelah menerima berkas tahap pertama surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polresta Bandar Lampung.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung, Sumatera, menyiapkan 7 JPU untuk melakukan penuntutan dan pendakwaan pasal terhadap tersangka Alphin. Selama 14 hari ke depan, Kejaksaan akan meneliti Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka untuk diajukan ke Pengadilan.
Sebelumnya Kamis lalu, tersangka Alphin telah menjalani proses rekontruksi tim penyidik Polresta Bandar Lampung. Renkontruksi dilakukan sebanyak 17 adegan, dari rumah nenek tersangka sampai lokasi penusukan, masjid Falahuddin.