reporter-channel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku penganiayaan sampai tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Polresta Bandung, Rabu (3/1/2024) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” ucap Kusworo
“Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.
“Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23),” tambahnya.
“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan di aniaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong,” katanya.
Di hadapan Polisi, para pelaku mengaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
“Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.