5 Korporasi Judol Live Porno Dibongkar, Perputaran Duit Ditaksir 500 Miliar Lebih

5 Korporasi Judol Live Porno Dibongkar, Perputaran Duit Ditaksir 500 Miliar Lebih

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar.

“Sindikat judol live porno ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (26/6).

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

“Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang,” jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi judol dan pornografi. Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

“Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur,” jelasnya.

Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

“Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” ucapnya.

Lima tersangka dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.

Baca:Zheng Rongjing, Most Wanted Buronan Interpol Beijing Ditangkap, RI Jadi Tempat Pelarian?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha