reporter-channel – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangkap 42 orang pengedar narkoba selama Januari 2024.
Diantaranya berinisial ARN, warga asal Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, ditangkap dengan barang bukti 6,52 gram Sabu dan bandar narkoba berinisial OHD ditangkap di Jalan Asemrowo, Surabaya, dengan barang bukti 7,16 Gram Sabu.
Dari para tersangka Polisi mengamankan total barang bukti Sabu sebanyak 46,25 Gram, 2.675 butir Pil Dobel l, Handphone, uang tunai dan timbangan elektrik.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, narkoba yang berhasil diungkap menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Namun demikian para tersangka mayoritas pengedar yang memasok pengguna lama di Surabaya, Jawa Timur. Cara yang digunakan dalam bertransaksi dengan menggunakan modus lama yakni dengan sistem ranjau.
“Pengungkapan ini menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” ucap Akhmad.
Barang bukti yang berhasil disita diklaim mampu menyelamatkan 1200 jiwa dari penyalahgunaan Sabu. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang pengedar narkoba.