4 Hakim Perkara Nadiem Diadukan Ke Komisi Yudisial

4 Hakim Perkara Nadiem Diadukan Ke Komisi Yudisial

Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengadukan 4 hakim majelis pengadilan Tipikor Jakarta yang menangangi perkaranya ke Komisi Yudisial. Laporan pengaduan dilakukan usai bos Gojek itu divonis 10 tahun pidana penjara.

Pelaporan dilayangkan tim kuasa hukum beserta istri Nadiem, Franka Makarim di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin (6/7).

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata tim kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, senin (6/7).

Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto.

Ari menjelaskan laporan yang dilayangkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim.

Adapun poin yang dilaporkan yakni empat hakim yang memutus bersama. Dia menilai, putusan bersalah dan perbedaan pandangan yang terjadi di antara hakim merupakan kewenangan dari majelis.

Yang menjadi persoalan, kata Ari, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang disesalkan oleh pihak Nadiem.

“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, sang istri Frakan Makarim mengatakan kehadirannya ke Komisi Yudisial bukan hanya sebagai seorang istri tapi juga warga negara yang mengalami persoalan dengan hukum.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6). Ia terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Eks mendikbudristek era jokowi itu turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari. Vonis hakim memiliki 1 dissenting opinion.

Baca:Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara, 1 Hakim Dissenting Opinion

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha