reporter-channel – 3 terdakwa kasus susur Sungai Sempor, Sleman, divonis hukuman penjara.
Yaitu Isfan Yopi Andrian, Danang Dewo Subroto, dan Riyanto, terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain terluka dan kehilangan nyawa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Jawa, Annas Mustaqim menjatuhkan hukuman 1.5 tahun penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.
Ke-3 terdakwa adalah pembina pramuka yang menggelar susur Sungai Sempor murid SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, Jawa, pada 21 Februari 2020 lalu. Dalam peristiwa, menewaskan 10 orang anak akibat terbawa arus.