
2 TNI Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kontras Batal Dipecat, Lho Kok
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.
Dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9), Dua personel TNI terdakwa itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya,” bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya:
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun
c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun
d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak yang berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok yang menyiapkan racikan air keras tersebut. Keduanya divonis dipecat dari keanggotaan.
Selanjutnya, hakim menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira yang seharusnya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Baca:Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Personel TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara



