reporter-channel – Tim pengawas orang asing (Pora) Imigrasi kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kota Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepualauan Riau, tangkap 14 orang tenaga kerja asal Tiongkok di sebuah perusahaan swasta di Kecamatan Meral, Kamis (30/11/2023).
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut ditangkap karena bekerja dengan menggunakan visa izin tinggal dan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kepala Imigrasi Karimun Zulmanur Arif saat di temui Rabu (6/12/2023) mengatakan, 14 orang tenaga kerja asal Tiongkok ditangkap karena menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka menyalahi aturan, masuk Indonesia menggunakan visa wisata. Dan bekerja tanpa dokumen resmi,” ucap Zulmanur.
14 tanaga kerja asal Tiongkok ditahan di ruang Detensi Imigrasi untuk proses penyelidikan. Semuanya nanti akan terkena sanksi deportasi ke negara asalnya, yaitu Tiongkok.