
Viral Alumninya, LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa, Ada Yang Wajib Balikin Dana
Jakarta – Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tegas memberikan sanksi pada penerima beasiswa yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, ada yang sampai diwajibkan mengembalikan dana untuk pelanggaran berat.
Menurut Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. 8 orang diantaranya diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto di Jakarta, Senin (23/2).
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Soal alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.
“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.
Sebelumnya, alumni LPDP DS bikin heboh usai mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya.
DS dinilai merendahkan Indonesia dengan ucapan “cukup aku saja yang jadi WNI”.
Baca:Menkeu Purbaya: Penerima LPDP Yang Hina RI Harus Kembalikan Dana Beasiswa



